Kamis 15 Aug 2013 14:08 WIB

KPK Cari Jejak Suap Rudi Rubiandini

Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mencari jejak suap Rudi Rubiandini di tiga lokasi. Mantan kepala SKK Migas itu kini ditetapkan sebagai tersangka penyuapan.

"Jadi penggeledahan dilakukan di tiga tempat yaitu di Kantor S (Simon Tanjaya) kemudian di Kantor Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral dan di kantor SKK Migas yang dilanjutkan pagi tadi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/8).

Johan mengaku belum mendapat informasi dari Tim Penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di tiga lokasi itu.

"Kalau ada dari proses pengembangan informasi data, tentu akan kami kembangkan kemana pun. Termasuk Sekjen Migas. Siapapun jangan dibatasi oleh satu dua orang. Tapi, apakah ada alat bukti cukup yang kemudian dapat disimpulkan pihak lain terlibat," kata Johan.

Terkait keterlibatan pihak lain dalam suap tahap kedua yang diterima Rudi, Johan mengatakan setelah pemeriksaan terhadap Rudi pada Selasa (13/8) KPK mendapat informasi terdapat pemberian suap sebelumnya kepada Rudi. "Yang kita duga, pemberian 400 ribu dolar AS itu dari S (Simon Tanjaya). Kemudian ada uang lagi 127 ribu dolar Singapura. Itu kita masih kembangkan. Selain uang yang 200 ribu dolar AS itu," kata Johan.

KPK, lanjut Johan, baru menemukan uang suap yang ditujukan kepada Rudi dan belum mengetahui apakah uang suap itu juga ditujukan kepada pihak lain. KPK menetapkan Rudi Rubiandini, dan Devi Ardi sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara, Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement