Selasa 13 Aug 2013 22:30 WIB

Hakim Anggap Keterangan Djoko Tak Dapat Buktikan Hartanya

 Rumah mewah yang disita KPK milik Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2).   (Republika/Edy Setiyoko)
Rumah mewah yang disita KPK milik Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2). (Republika/Edy Setiyoko)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap keterangan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Djoko Susilo tentang harta miliknya tidak dapat dibuktikan.

"Majelis ingin meminta ketegasan dari Anda, tiba-tiba Anda memaparkan angka-angka. Dari angka-angka yang dipaparkan, rujukan datanya apa?" kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/8).

Dalam persidangan, Djoko memaparkan sejumlah harta dari usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), rumah kos, rumah kontrakan, salon dan spa, restoran, jual-beli mobil, serta jual-beli keris yang dikelola keluarga dan kerabatnya.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pun berulang-kali menanyakan sumber dana dan bukti transaksi usaha milik terdakwa kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 di Korps lalu Lintas (Korlantas) dan tindak pidana pencucian uang itu.

Namun, Djoko bersikukuh dana yang dikelola oleh keluarga dan kerbatanya dalam berbagai bidang usaha didapat dari akumulasi keuntungan usaha lain. "Pertanyaan Majelis, apakah Anda tidak pernah menggunakan fasilitas perbankan?" tanya Suhartoyo.

Djoko menjawab, "Secara jujur saya menyadari bahwa saya pegawai negeri. Transaksi keuangan itu kalau punya usaha sudah menyimpang dari aturan institusi karena kami dilarang untuk usaha". Hakim Suhartoyo mengatakan tidak dapat mempercayai keterangan-keterangan Djoko perihal pengelolaan harta sebesar Rp200 juta kepada Subekti Adianto yang lantas berkembang hingga belasan miliar rupiah karena tidak disertai bukti-bukti transaksi.

Dalam perkara ini, Djoko diancam pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement