REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Kota Denpasar menggelar operasi yustisi terhadap pendatan di Terminal Ubung, Denpasar, Bali. Hasilnya puluhan pendatang terjaring.
"Bagi pendatang yang tidak memiliki identitas lengkap akan kami serahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti," kata I Nyoman Gede Narendra, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, Senin.
Puluhan pendatang yang baru tiba dari Pulau Jawa itu satu per satu dimintai kartu identitas berupa KTP atau kartu penduduk sementara atau Kipem. Mereka kemudian didata melalui pencatatan oleh petugas yang siaga sejak pukul 06.00 Wita di areal kedatangan para penumpang.
Beragam alasan dikemukakan oleh para penduduk tersebut di antaranya alasan lupa membawa kartu identitas hingga kartu identitas masih diurus karena sudah melewati batas waktu.
Meski demikian, petugas tetap mencatat identitas serta tujuan para penduduk tersebut dengan menyertakan nama serta alamat penjamin selama mereka berada di Denpasar.
Para penduduk pendatang itu kemudian diminta untuk segera melapor ke kepala lingkungan yang dituju untuk mengurus kartu identitas penduduk sementara.
Dia menjelaskan bahwa operasi itu sengaja digelar untuk mengantisipasi adanya penduduk liar yang datang ke Pulau Dewata khususnya di Denpasar tanpa dilengkapi identitas jelas dan lengkap sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan kerawanan sosial.
Menurut dia, kegiatan yang sudah rutin dilakukan saat arus balik Lebaran itu juga untuk menerapkan tertib adminstrasi kependudukan bagi para pendatang yang baru tiba di beberapa pintu masuk selain di Terminal Ubung juga rencananya akan digelar di Pelabuhan Benoa.
Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan oleh aparat gabungan di antaranya Satpol PP Kota Denpasar, TNI, serta aparat kepolisian dan aparat desa setempat.