REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dua perampok yang biasa beraksi menggunakan angkutan kota sewaan, Irwan Salam Suherman alias Iwan (21) dan Yedi Setiadi (28).
"Dua pelaku tersebut pernah mendekam di LP Pondok Rajeg, Cibinong, pada tahun 2009," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Ronald A Purba di Depok, Selasa (30/7).
Ia mengatakan keduanya baru saja dinyatakan bebas bersyarat pada 4 April 2013. Sedangkan dua rekan pelaku masih buron, yaitu Ak (28) dan Af (21). Ronald menjelaskan, pelaku menyewa sebuah angkot yang sengaja dilakukan untuk tindak kriminal. Mereka menyewa angkot D05 jurusan Bojong Gede-Terminal Depok dan biasanya beraksi di atas pukul 23.00 WIB.
"Dari terminal mereka berpura-pura sebagai penumpang biasa, sedangkan satu orang lainnnya sebagi sopir. Setelah mendapat penumpang barulah mereka melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Dikatakan Ronald, setelah jauh dari terminal barulah kawanan ini melakukan aksinya. Mereka mengincar penumpang perempuan yang pulang malam. Ketika korban sudah dalam angkot, pelaku langsung membekap korban dan menutup matanya.
"Mulut, kaki serta tangan korban juga dilakban sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan. Pelaku meminta seluruh harta korban berupa telepon genggam, ATM, perhiasan and uang yang ada dalam tas korban," katanya.
Mereka beraksi di Jalan Raya Sawangan, Jumat (5/7) dengan korban Aj (28), seorang perawat. Satu aksi lagi menimpa Us (22), karyawan swasta yang dirampok depan Perumahan Taman Manggis Permai, Ahad (23/6).
"Dari satu korban, kawanan ini menggasak hingga Rp3 juta, dan telepon genggam langsung dijual ke penadah," tuturnya.
Sekarang polisi sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya. Barang bukti juga ikut diamankan. Di antaranya dua unit angkot D05, lakban dan sebuah telepon genggam.
Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko menjelaskan dari hasil penyidikan dan keterangan saksi diketahui bahwa tersangka sempat bersembunyi di Bekasi dan Bogor. Irwan ditangkap pada Jumat (26/07) di Bekasi dan Yedi di Bogor. "Mereka terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman Sembilan tahun penjara," ujarnya.