Senin 08 Jun 2020 22:28 WIB

Polisi Tangkap Perampok Berkedok Pengamen di Cikarang

Pelaku melakukan perampokan terhadap penumpang angkot trayek Cikarang-Bekasi.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap seorang pengamen berinisial AT. Pengamen itu diduga melakukan perampokan terhadap penumpang angkot trayek Cikarang-Bekasi.

"Pelaku ada tiga orang, pertama AT yang sudah kami tangkap, dan dua lagi masih DPO (daftar pencairan orang), yakni A dan Y," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6).

Yusri menjelaskan, aksi perampokan itu dilakukan AT pada 27 April 2020 bersama dua rekannya yang saat ini masih buron. Tiga pelaku ini punya peran berbeda dalam menjalankan aksinya, ada yang berperan mengancam sopir agar terus berjalan dan tidak berhenti, sedangkan dua pelaku lainnya mengancam korban dengan pisau pemotong (cutter) dan menggasak harta benda milik korbannya.

Modus komplotan ini adalah mencari angkot yang penumpangnya sepi untuk kemudian melancarkan aksinya. Korban terakhir komplotan ini adalah pekerja swasta, laki-laki, berinisial UA atau HS. Saat itu korban ditodong di atas angkot yang sedang melaju di Jalan Bitung, Cikarang.

"Korban komplotan yang berinisial HS alias UA yang saat itu cuma seorang diri, tak berdaya menghadapi todongan senjata tajam dua pelaku. Sedangkan sopir juga tak bisa menghentikan laju angkot karena ikut ditodong oleh satu pelaku lainnya," ujar Yusri.

Usai menggasak harta benda korban, para pelaku memaksa sopir membawa mobilnya ke tempat sepi dan kabur meninggalkan korbannya. Korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadian perampokan yang dialaminya.

Atas dasar laporan korban, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelacakan yang berujung dengan penangkapan AT pada 30 Mei 2020. AT berhasil diringkus tanpa perlawanan di kontrakannya di Cikarang. Sedangkan untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya, para pelaku ini terancam hukuman penjara selama sembilan tahun seperti yang diatur dalam Pasal 365 KUHP. "Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Yusri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement