REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terkait operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pada tersangka staf Mahkamah Agung, Djodi Supratman dan pengacara Mario C Bernardo. Penggeledahan dilakukan di kantor Hotma Sitompul and Associates, di Jalan Martapura 3, Jakarta Pusat pada Jumat (26/7) malam.
Rupanya penggeledahan juga dilakukan di Apartemen Puri Kemayoran yang diduga milik tersangka Mario C Bernardo. "Saya belum dapat informasi dari penyidik. Tapi kemarin geledah dilakukan di dua tempat, di Jalan Martapura dan Puri Kemayoran," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang dihubungi Republika, Sabtu (27/7).
Tokoh yang kerap disapa BW ini menambahkan proses penggeledahan di dua lokasi ini telah selesai menjelang Sabtu (27/7) subuh. Saat ditanya apakah apartemen yang juga digeledah tim penyidik merupakan milik Mario C Bernardo, ia tidak menjawabnya.
Menurutnya tim penyidik KPK masih melakukan proses penulusuran terhadap kasus ini, termasuk mempelajari dokumen yang telah disita dari penggeledahan. KPK juga fokus untuk mencari pihak pemberi suapnya.
"KPK konsentrasi di pihak pemberi suapnya," jelas mantan Ketua YLBHI ini.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi SP mengakui ada penggeledahan di dua lokasi tersebut. "Dokumen-dokumen yang disita sudah dibawa dan sedang dipelajari," tegasnya.