Kamis 20 Jun 2013 14:42 WIB

Menteri PU: Korban Lumpur Lapindo di Luar Peta Tanggungan Pemerintah

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Sejumlah korban lumpur Lapindo yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria melakukan aksi teatrikal di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5). (Republika/Adhi Wicaksono)
Sejumlah korban lumpur Lapindo yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria melakukan aksi teatrikal di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menilai wajar jika APBN-P 2013 mengamanatkan anggaran bantuan untuk korbanlumpur Lapindo. Korban tersebut diniali memang menjadi tanggungjawab pemerintah.

"Tanggung jawab Lapindo itu memberikan kompensasi kepada masyarakat di peta terdampak lumpur Lapindo. Masyarakat di luar itu menjadi tanggung jawab pemerintah, lagi pula tidak ada penambahan dana bantuan," terang Djoko, Kamis (20/6). 

Djoko mengatakan, di dalam APBN-P 2013 memang terdapat dana sebesar Rp 155 miliar guna membantu korban lumpur Lapindo. Namun bantuan itu diberikan kepada para korban yang terdapat di luar  peta terdampak lumpur Lapindo.

Sebelumnya pemerintah siap mengalokasikan dana Rp 155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo. Alokasi dana tersebut tertera dalam Pasal 9 Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013).

“Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan,” bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement