Rabu 19 Jun 2013 13:33 WIB

Pengamat: 'Pasal Lapindo' Deal Politik Golkar

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Semburan Lumpur Lapindo
Semburan Lumpur Lapindo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Gungun Heryanto menengarai ada kesepakatan politik antara Golkar dan pemerintah dalam persetujuan UU APBNP 2013 di DPR.

Dia menjelaskan, ini tercermin dari Pasal 9 UU APBNP 2013 yang memuat kewajiban negara mengalokasikan anggaran Rp 155 milian bagi korban lumpur Lapindo.

"Soal alokasi anggaran Rp 155 M untuk lapindo itu memang patut dicurigai sebagai deal politik level elite," kata Gungun ketika dihubungi wartawan, Rabu (19/6).

Gungun menilai ada upaya transaksional dalam proses persetujuan UU APBNP 2013. Dimana "Pasal Lapindo" menjadi salah satu bentuk kompensasi pemerintah atas dukungan Partai Golkar. "Sedari awal saya melihat ada peluang-peluang upaya transaksional dalam proses politik pengesahan APBN-P 2013 ini," ujarnya.

Proses persetujuan RUU APBNP 2013 di sidang paripurna DPR beberapa waktu tak lebih dari sekadar drama politik. Menurut Gungun, proses persetujuan tidak melibatkan esensi politik substantif bagi kepentingan rakyat.

Dia menjelaskan, para politisi yang berasal dari mitra koalisi hanya mengedepankan kepentingan politik jangka pendek mereka masing-masing. Menurutnya para politisi hanya asik mengamankan posisi dan jatah politik mereka masing-masing. "Hanya mencari kesenangan dan keberuntungan," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah siap mengalokasikan dana Rp 155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo. Alokasi dana tersebut tertera dalam Pasal 9 Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013).

“Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan,” bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement