REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyatakan bahwa empat pasangan bakal calon gubernur belum ada yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi dan penelitian dalam rangka pemilihan kepala daerah pada 29 Agustus 2013.
"Hasil pleno KPU Jatim menyepakati bahwa terkait penelitian empat bakal pasangan calon, semuanya belum ada yang lengkap atau belum memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad, kepada wartawan di kantornya, Surabaya, Senin dini hari.
Rapat pleno tahap pertama tersebut berlangsung tertutup dan cukup lama, yakni Minggu (9/6) dimulai sekitar pukul 18.00 WIB dan berakhir tepat 24.00 WIB.
Didampingi komisioner lainnya, Ketua KPU Jatim itu menggelar konferensi pers setelah pleno usai dengan didampingi anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Dari empat bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Jatim, tiga di antaranya diusung partai politik, masing-masing Khofifah-Herman Sumawiredja diusung PKB dan sejumlah partai nonparlemen, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah diusung PDI Perjuangan, dan Soekarwo-Saifullah Yusuf yang diusung mayoritas partai parlemen serta belasan partai nonparlemen.
Satu lagi bakal pasangan calon gubernur yang mendaftar melalui jalur perseorangan yakni Eggi Sudjana-Muhammad Sihat. Pada
Pilkada Jatim kali ini, KPU membuka jalur perseorangan dan terbuka bagi siapa saja, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan berlaku sesuai undang-undang.
Andry mengatakan pihaknya akan segera memberitahukan hasil pleno ke semua pasangan calon. Selain itu, KPU juga memberi kesempatan atau waktu kepada semua bakal calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan seperti yang dijadwalkan.
"Semua bakal pasangan calon memang belum melakukan pemeriksaan kesehatan, karena memang dijadwalkan 12-13 Juni 2013, namun bisa juga digelar 17-18 Juni 2013. Kami segera memberitahukan kepastiannya," kata dia.
Dalam pleno yang sama juga memutuskan "nasib" Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK) karena sama-sama memberikan dukungan ke pasangan bacagub berbeda. Hasilnya, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Menurut Andry, keputusan itu ditempuh dan sepakat bulat setelah mengkaji dari berbagai sisi hukum, baik Undang-Undang Partai Politik serta Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Faktanya, Ketua Umum PPNUI dan PK mendukung pasangan Khofifah-Herman, sedangkan kedua sekjennya menyatakan sah kepengurusan yang dukung Soekarwo-Saifullah Yusuf. Padahal aturannya, ketua umum dan sekjen wajib menandatangani surat keputusan rekomendasi, tidak bisa hanya salah satu saja," katanya.
Pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan kepada pasangan kedua pasangan yang terlibat untuk diberikan kesempatan memperbaiki persyaratan selama sepekan yakni 10-16 Juni 2013 hingga pukul 24.00 WIB.
sumber : Antara