Kamis 12 Dec 2024 06:01 WIB

Jelang Tengah Malam, Risma Gugat Kemenangan Khofifah ke MK

Dalam Pilkada Jatim, Khofifah-Emil menang dengan raihan 58,81 persen.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Khofifah dan Risma. Kedua tokoh ini diperkirakan berkompetisi memenangkan Pilkada Jawa Timur 2024
Foto: Republika
Khofifah dan Risma. Kedua tokoh ini diperkirakan berkompetisi memenangkan Pilkada Jawa Timur 2024

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim), Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024). Gugatan itu telah diterima MK pada Rabu malam.

Berdasarkan informasi dari situs MK, gugatan itu diterima dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Elektronik Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pengajuan gugatan itu dilakukan pada Rabu pukul 22.34 WIB.

Baca Juga

Dalam akta itu, Risma-Gus Hans tercatat sebagai pemohon. Sementara itu, Haril dkk tercatat sebagai kuasa hukum.

Diketahui, proses rekapitulasi suara untuk Pilgub Jatim 2024 di tingkat Provinsi Jatim telah selesai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Double Tree Hotel Surabaya, Senin (9/12/2024) malam.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, membacakan formulir model D Hasil Provinsi KWK Pilgub Jatim 2024 mengatakan bahwa jumlah suara sah sebanyak 20.732.592. Kemudian jumlah suara tidak sah sebanyak 1.204.610, sehingga jumlah suara sah dan suara tidak sah sebanyak 21.937.202

“Untuk perolehan suara masing-masing paslon, pasangan nomor urut 1, Luluk-Lukman mendapat suara sah sebanyak 1.797322 atau 8,67 persen. Pasangan nomor urut 2, Khofifah-Emil mendapat sebanyak 12.192.165 atau 58,81 persen. Dan pasangan nomor urut 3, Trirismaharini-Gus Hans mendapat sebanyak 6.743.095 atau 32,2 persen,” ujar Aang Khunaifi, usai rekapitulasi, Selasa (10/12/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement