REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng), Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu telah diterima oleh MK pada Rabu (11/12/2024) malam.
Berdasarkan informasi dari situs MK, gugatan dari Andika-Hendrar telah diterima dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Elektronik Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pengajuan gugatan itu dilakukan pada Rabu pukul 22.13 WIB.
Dalam akta tersebut, tercatat Andika-Hendrar sebagai pemohon. Sementara itu, Roy Jansen Siagian tercatat sebagai kuasa hukum.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pilgub Jateng 2024 pada Sabtu (7/12/2024). Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, keluar sebagai pemenang.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi, terdapat 19.260.275 suara sah dalam Pilgub Jateng 2024. Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara. Total daftar pemilih tetap (DPT) adalah 28,4 juta.
"Paslon 01 angkanya 7.830.084 suara. Untuk paslon 02 angkanya 11.390.191 suara. Unggul untuk paslon nomor urut 02," kata Handi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jateng, Semarang.