REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memeriksa Gubernur Riau HM. Rusli Zainal pada Jumat (7/6) untuk kasus dugaan korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak pada 2006.
"Untuk RZ (Rusli Zainal) penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali pada Jumat, tanggal 7 Juni 2013. Bukan untuk kasus PON (Pekan Olahraga Nasional), tapi untuk kasus kehutanan," kata juru bicara KPK, Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Rabu (5/6).
Jadwal pemeriksaan kedua kalinya untuk Rusli Zainal ini diagendakan tepat pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi ketika ditanyakan terkait kemungkinan Rusli langsung ditahan.
"Semuanya bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik. Kalau dianggap perlu dilakukan penahanan, RZ akan ditahan. Kalau ternyata tidak perlu dilakukan penahanan, maka RZ tidak akan ditahan," kata Johan.
KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 pada 8 Februari 2013. Pada waktu bersamaan, lembaga superbody' ini juga menetapkan Rusli untuk kasus dugaan korupsi berbagai proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 di Riau.
Gubernur Riau ini juga telah cegah perpergian keluar negeri selama satu tahun (dua kali) untuk kasus korupsi PON dan satu kali (enam bulan) untuk kasus korupsi kehutanan. Rusli dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.
sumber : Antara