Jumat 31 May 2013 14:58 WIB

Samsat Purwokerto Kehabisan Blanko STNK, BPKB dan Pelat Nomor

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Djibril Muhammad
Salah satu pelayanan di kantor Samsat (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Salah satu pelayanan di kantor Samsat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sudah sejak sebulan terakhir, pembayar pajak kendaraan bermotor yang hendak melakukan pergantian STNK dan Plat Nomor Kendaraan di kantor Samsat Purwokerto, tidak mendapat lembaran STNK dan plat nomor baru.

Sebagai penggantinya, di balik lembaran surat pelunasan pajak kendaraan hanya terdapat cap atau notice dari petugas pajak yang menjelaskan STNK kendaraan tersebut sedang dalam proses pembuatan.

Demikian juga, bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar daerah ke Samsat Purwokerto, juga tidak mendapat BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

"Sudah sebulan ini, kantor Samsat Purwokerto tidak mendapat droping plat nomor kendaraan, blangko STNK dan BPKB," kata Kasat Lantas Polres Banyumas, AKP Chalid Mawardi, Jumat (31/5).

Seorang wajib pajak yang mengaku masa berlaku STNK kendaraannya habis, Riswanto, warga Desa Klahang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, mengaku hanya mendapat surat pelunasan pajak tanpa dilampiri STNK baru.

"Catatan di balik surat pelunasan pajak kendaraannya ini berlaku tidak ya? Nanti kalau ada razia, jangan-jangan ditilang gara-gara tidak ada STNK-nya," katanya menjelaskan.

Apalagi, dia juga tidak mendapatkan plat nomor kendaraan baru, karena disebutkan bahwa persediaan pelat kendaraan yang terbuat dari alumunium tersebut sudah kehabisan. "Kalau begini, saya tidak berani membawa kendaraan ke luar kota. Jangan-jangan nanti ditangkap polisi," katanya menjelaskan.  

Riswanto melakukan pergantian lembaran STNK kendaraan sepeda motornya, karena masa berlakunya sudah habis. Biasanya, saat pergantian lembar STNK yang berlaku lima tahun ini, akan disertai pergantian plat nomor kendaraan.

Namun karena kantor Samsat kehabisan blanko STNK dan plat nomor kendaraan, maka dia hanya mendapat catatan atau notice di lembar surat pelunasan pajak kendaraannya.

Kasatlantas mengakui, kantir Samsat Purwokerto memang kehabisan stok blangko STNK, BPKB dan pelat nomor kendaraan. Namun dia menyebutkan, kondisi ini berlangsung hampir di semua kantor Samsat di Indonesia.

"Seluruh kebutuhan itu memang didrop dari Korlantas Mabes Polri. Sejak awal bulan Mei, sudah tidak ada droping blangko dari pusat," tuturnya.

Soal alasan kenapa pasokan sampai terhenti, dia mengaku tidak tahu karena hal itu ditangani Mabes Polri. Namun dia memastikan, bagi pembayar pajak yang melakukan pergantian STNK, tidak akan ditilang meski tidak memiliki STNK baru.

"Asalkan memiliki SIM, kendaraannya lengkap, tidak melanggar, dan sudah membayar pajak kendaraan, tidak akan ditilang. Kita sudah sosialisasi ke anggota, bahwa blangko STNK dan pelat nomor kendaraan memang sedang kehabisan stok," bebernya.

Dia menyebutkan, kebutuhan pergantian STNK dan plat nomor di Samsat Purwokerto, mencapai sekitar 6 ribuunit per bulan. Sedangkan mengenai pergantian BPKB karena adanya proses mutasi dari luar kota, jumlahnya tidak bisa diperkirakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement