Rabu 15 Mar 2023 16:52 WIB

Kapolri Minta Korlantas Tindak Pelanggar Meski Gunakan Pelat Khusus

Kapolri minta Korlantas untuk menindak pelanggar lalu lintas meski pakai pelat khusus

Pelat nomor (ilustrasi). Kapolri minta Korlantas untuk menindak pelanggar lalu lintas meski pakai pelat khusus
Foto: IST
Pelat nomor (ilustrasi). Kapolri minta Korlantas untuk menindak pelanggar lalu lintas meski pakai pelat khusus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menindak tegas pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia.

"Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas," ucap Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa pesan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernis Korlantas. Kakorlantas memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan sebagaimana arahan yang diterima Kapolri.

Menurut Firman, penertiban akan dilakukan mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak dapat dipungkiri, menurut Firman, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo atau lampu sinyal yang digunakan kendaraan khusus, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE atau tilang elektronik.

"Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan," ujar Firman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement