REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti pelat nomor kendaraan bermotor khusus, yang sebelumnya memakai kombinasi akhiran huruf RF telah diganti menjadi ZZ. Tidak hanya mengganti kode akhiran, proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Mantan kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut, menegaskan bahwa pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2. Kemudian karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan.
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus. Maka kemudian, jika ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” ungkap Yusri.
Perubahan kode pelat nomor akhiran RF mejadi ZZ tersebut dipicu dengan maraknya penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia pada mobil yang bukan atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Jika berdasarkan aturan yang ada, semestinya pelat ini hanya bisa dipakai oleh seseorang dalam rangka bertugas atau dinas pada sebuah instansi pemerintahan.