Jumat 20 Jan 2023 19:18 WIB

Viral Pengendara Berpelat RFS Kokang Senjata, Polisi: Itu Warga Sipil

Ada perbedaan antara pelat nomor RF yang dimiliki pemerintah dan warga sipil biasa.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mansyur Faqih
Senjata api (senpi)/ilustrasi
Senjata api (senpi)/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video pengendara mobil dengan nomor polisi B 2465 RFS mengeluarkan dan mengokang sepucuk senjata yang diduga senjata api di jalanan viral di media sosial. Aksi koboi jalanan itu terjadi pada saat pelaku cekcok dengan salah seorang sopir bus di sebuah tol di Jakarta.

Dalam video yang beredar di media sosial itu, seorang pria pengendara mobil pelat RFS mengenakan kaos berwarna hitam tengah cekcok dengan sejumlah sopir bus. Tiba-tiba pria mengeluarkan senjata dari dalam saku celananya dan mengokangnya. Sontak aksi itu membuat sejumlah orang yang ada di video kaget.

Kemudian pria itu memasukan kembali senjata itu ke dalam sakunya masuk ke mobil sedan Mercedez Benz hitam. Dia pun lalu langsung tancap meski sempat dihalang oleh beberapa orang. 

Terkait insiden itu, Kepala Induk PJR Tol Tangerang-Jakarta, Kompol Suwito menyebut sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menelusuri pemilik pelat tersebut. Saat ini, pemilik kendaraan plat RFS tersebut pun sudah diidentifikasi.

Meskipun tidak menyebutkan indentitas jelasnya, tapi dia memastikan bahwa pelaku adalah warga sipil. "Itu dimiliki warga sipil," ujar Suwito saat dikonfirmasi, Jumat (20/1).

Dalam kesempatan itu, Suwito menegaskan bahwa pelat RF tidak selalu dimiliki oleh instansi pemerintahan. Kata dia, beberapa warga sipil juga dapat memiliki pelat RF.

Meskipun memang ada perbedaan antara pelat nomor RF yang dimiliki pemerintah dan warga sipil biasa.

"Kalau di pelat RF yang dimiliki oleh pemerintahan kepalanya angka '1'. Tapi kalau kepalanya '2', itu warga sipil dan alias pelat umum," jelas Suwito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement