REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 19.15 WIB. Tidak diketahui agenda pertemuan keduanya.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, menjelaskan, Mahfud dalam pertemuan itu tidak menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Pratikno. Padahal, Mahfud sebelumnya sudah memutuskan untuk mengundurkan diri pada waktu yang tepat.
"Dan perlu juga teman-teman ketahui dalam pertemuan tadi malam, bapak Menko Polhukam Mahfud MD belum menyampaikan surat pengunduran diri,” ujar Ari di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Ari mengatakan, dalam pertemuan semalam, Mahfud hanya mengajukan permohonan kepada Mensesneg Pratikno untuk bisa menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia tidak tahu alasan Mahfud ingin bertemu Jokowi.
"Dalam pertemuan itu, Pak Mahfud MD Menko Polhukam menyampaikan permohonan kepada pak Presiden untuk dapat diterima menghadap beliau," kata Ari.
Menurut Ari, permohonan Mahfud tersebut baru akan disampaikan Mensesneg Pratikno kepada RI 1 setelah kembali dari kunjungan kerjanya dari daerah pada Kamis (1/2/2024). Dia menyebut, Pratikno pasti menyampaikan keinginan Mahfud untuk menghadap Jokowi.
"Presiden saat ini sedang berada di luar kota dalam kunjungan kerja ke daerah. Dan akan kembali hari Kamis depan tanggal 1 Februari 2024. Dan Pak Mensesneg akan melaporkan permohonan dari pak Menkopolhukam kepada Presiden pada kesempatan yang sama. Akan dilaporkan setelah beliau kembali ya ke Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, rencana pengunduran diri Mahfud MD dari menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan. Dia pun mengaku sangat menghargai keputusan Mahfud. "Ya itu hak dan saya sangat menghargai,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Jokowi menegaskan, selama pengunduran diri tersebut masih sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dirinya tidak mempermasalahkannya. "Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh silakan, kalau aturan boleh silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak sudah jelas itu," ujar Jokowi.