Senin 20 May 2013 18:04 WIB

PN Sesalkan Penundaan Tuntutan Bom Beji

Rep: Alicia Saqina/ Red: Dewi Mardiani
Polisi melakukan olah TKP di lokasi 'Bom Depok'
Foto: Republika/Agung Fatma
Polisi melakukan olah TKP di lokasi 'Bom Depok'

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok menyesalkan penundaan tuntutan atas tiga terdakwa teroris pelaku bom Beji, yang seharusnya berlangsung Senin (20/5) siang. Hal ini disebabkan ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun berkas tuntutan. Akibatnya, sidang pembacaan tuntutan itu pun, diundur.

Juru Bicara PN Depok, Iman Luqmanul Hakim, mengatakan seharusnya dengan rentang waktu selama dua pekan yang diberikan pada JPU untuk penyusunan berkas, dirasa cukup. ''Akan tetapi, saya kurang tahu juga jika dalam penyusunan berkas tuntutan, ada ketentuan-ketentuan lain,'' ujarnya, Senin (20/5) sore, di Depok, Jawa Barat.

Iman menjelaskan, atas diundurnya sidang tuntutan hari ini, bahkan Majelis Hakim memberikan peringatan keras kepada tim JPU untuk tidak mengulangi kesalahannya. ''Sebab, ini kan perkara yang menyedot perhatian masyarakat. Jadi seharusnya prioritas,'' katanya.

Ada pun Iman mengatakan, alasan belum siapnya penyusunan tuntutan, menurut JPU, karena mereka belum menerima dokumen surat tuntutan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. ''Katanya, surat tuntutan dari Kejagung belum turun,'' ucapnya.

Atas peringatan keras yang diberikan oleh Majelis Hakim Persidangan pun, JPU menyanggupi akan memenuhi kelengkapan berkas tuntutan yang masih kurang. Waktu yang diberikan untuk melengkapai tuntutan dan melaksanakan sidang tuntutan itu, ialah satu minggu. ''Dengan itu, jadi pengunduran sidang yang beragendakan tuntutan ini harus dilaksanakan minggu depan,'' tutur Iman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement