Jumat 09 Dec 2022 05:43 WIB

Pengadilan Negeri Depok Tolak Gugatan Warga Terkait Lahan di UIII

Gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dilayangkan oleh Ibrahimbin Jungkir.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Alat berat melakukan penertiban lahan UIII di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (13/11)
Foto: Dok Istimewa
Alat berat melakukan penertiban lahan UIII di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (13/11)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menolak gugatan yang diajukan warga terhadap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). "Dengan ini menyatakan pertama gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 15.295.000," kata hakim ketua hakim Fauzi SH MH di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).

PN Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di lahan UIII. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Kementerian Agama (Kemenag) Misrad menjelaskan, tidak diterimanya gugatan warga yang mengeklaim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat.

Pasalnya, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya. "Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim, sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya," kata Misrad.

Baca juga : Ceramah UAS Dikaitkan Bom di Markas Polsek Astanaanyar, Begini Faktanya

Menurut Misrad, proses penertiban terhadap lahan UIII secara keseluruhan yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag tersebut akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan. "Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Gugatan perkara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregistrasi dengan No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpkini dilayangkan oleh Ibrahimbin Jungkir. Adapun pihak yang tergugat di antaranya adalah Kemenag dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement