Kamis 08 Dec 2022 23:02 WIB

PN Depok Nyatakan Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII Tidak Diterima

Klaim warga terhadap lahan UIII dinyatatakan tidak kuat

Ilustrasi pengadilan. Klaim warga terhadap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dinyatatakan tidak kuat
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Ilustrasi pengadilan. Klaim warga terhadap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dinyatatakan tidak kuat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di laahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).  

Dalam sidang yang digelar pada hari ini Kamis, (8/12/2022) tersebut Majelis Hakim PN Depok menyatakan tidak mererima gugatan yang diajukan warga dan hakim menjatuhkan sanksi terhadap para penggugat untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp. 15.295.000 rupiah. 

Baca Juga

“Dengan ini menyatakan, 1. Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 15 juta 295 ribu rupiah,” Demikian disampaikan Hakim Ketua, Divo Ardianto, dengan diakhiri ketukan palu, Depok, 8 Desember 2022. 

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Kemenag RI, Misrad, menerangkan tidak diterimanya gugatan warga yang nengkalim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. 

Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.

“Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya,” kata Misrad. 

Sehingga lanjut Misrad, proses penertiban terhadap lahan UIII secara keseluruhan yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag RI tersebut akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.  

“Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan,” Imbuh Misrad. 

Sebagai informasi, gugatan perkara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Adapun pihak-pihak yang tergugat diantaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement