Rabu 15 May 2013 20:41 WIB

Penyidik Pajak Ditangkap KPK Lagi, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Djibril Muhammad
Ditjen Pajak
Foto: Ditjen Pajak
Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang penyidik pajak yang diduga menerima suap dari wajib pajak di Jakarta. Penyidik pajak tersebut bertugas di kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Timur. 

Bagaimana tanggapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan? Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Menurut dia, penangkapan ini merupakan lanjutan hasil kerja sama antara Ditjen Pajak dan KPK.  Tujuannya untuk membersihkan oknum-oknum seperti ini. "Betul sekali," kata Kismantoro kepada Republika, Rabu (15/5). 

Menurut Kismantoro, masih terjadinya penangkapan terhadap penyidik pajak seperti itu merupakan tabiat yang bersangkutan. "Itulah manusia, meskipun sudah tahu persis ada resikonya, masih ada saja yang berani melakukan," ujar Kismantoro.

Lebih lanjut, Kismantoro menyatakan sanksi tegas akan diberikan Ditjen Pajak kepada oknum tersebut.  Seperti kasus sebelumnya yang menimpa penyidik pajak Pargono Riyadi, pemecatan dengan tidak hormat akan disampaikan kepada yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement