REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri terkait penyitaan sejumlah mobil di kantor DPP PKS. PKS juga menantang KPK untuk membuka seluruh aliran uang dari tersangka Ahmad Fathanah.
"Jangan lupa rekening Fathanah adalah rekening makelar yang uangnya banyak mengalir ke mana-mana. Saya mau tantang KPK, buka semua aliran dana Fathanah," kata Wakil Sekjen PKS, Fahri Hamzah yang ditemui di kantor DPP PKS, Jakarta, Ahad (12/5).
Fahri menuding KPK telah meminimalisir aliran transaksi dari rekening Fathanah hanya mengalir ke PKS atau orang-orang yang terkait dengan PKS. Ia juga mengatakan KPK telah melakukan penipuan dan pengalihan rekayasan yang berlebihan dan dianggap sudah keluar dari koridor hukum.
Ia mengaku mendapatkan informasi dari Pusat Penelusuran Analisa Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang Laporan Hasil Analisa (LHA) terkait Fathanah telah diserahkan kepada KPK. Makanya ia menantang apakah KPK berani untuk membuka semua aliran uang Fathanah.
Saat ditanyakan apakah ada partai lain yang juga menerima aliran uang dari Fathanah, ia berkelit hal itu dapat ditanyakan ke PPATK dan KPK. Ia hanya ingin mengingatkan agar PPATK dan KPK untuk tidak memilih-milih dan hanya melokalisirnya terkait dengan PKS. "Silahkan saja tanya (ke PPATK dan KPK), saya kan nggak boleh nuduh, tapi jangan milih-milih. Saya mengingatkan PPATK jangan mau dipilih-pilih untuk tujuan penciptaan opini (yang dilakukan KPK)," tegasnya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP menanggapi santai terhadap tantangan tersebut. Menurutnya KPK tidak perlu ditantang karena pihaknya tidak merasa menantang apalagi ingin berurusan secara pribadi dengan PKS. "KPK melakukan fungsi fungsi penegakan hukum di mana salah satu tersangka KPK adalah penyelenggara negara yang kebetulan juga sebagai Presiden PKS saat itu. Jadi KPK mengusut LHI sebagai penyelenggara negara, bukan partainya," tegas Johan.
Sebelumnya, dalam sidang kasus impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (8/5) lalu, terungkap adanya aliran dana dari Fathanah ke Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal (PDT). Hal ini diungkapkan oleh salah satu saksi yaitu Jerry Roger Kumantoy yang merupakan karyawan PT Radina Bioadicipta.
Di perusahaan tersebut, salah satu saksi dalam kasus dugaan pengaturan impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Elda Devianne Adiningrat menjabat sebagai Komisaris Utama. Jerry mengungkapkan Fathanah memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada seseorang bernama Ronny untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian PDT.