Senin 29 Apr 2013 16:16 WIB

Polri Didesak Dukung Kejaksaan Agung Eksekusi Susno

Tim memanjat pagar rumah Susno Duadji di Puri Cinere Depok, Ahad (29/4) malam
Foto: Republika/Maman S
Tim memanjat pagar rumah Susno Duadji di Puri Cinere Depok, Ahad (29/4) malam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Setara Institute Hendardi menegaskan, Polri harus mendukung Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam memburu terpidana kasus korupsi mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Penetapan Susno Duadji sebagai buron dan masuk dalam DPO Kejagung, kata Hendardi, di Jakarta, Senin, merupakan langkah tepat dan cepat Kejagung untuk mempersempit ruang gerak dan potensi yang bersangkutan kabur ke luar negeri.

Menurut dia, pilihan Susno untuk lari dan memilih status buron menunjukkan bahwa yang dilakukannya selama ini bukanlah perlawanan hukum, tetapi premanisme hukum dengan cara membangkang putusan lembaga peradilan.

Ditegaskannya, bahwa tertundanya eksekusi oleh Kejakgung terhadap Susno karena tindakan ceroboh Polda Jabar. Karena itu menghilangnya Susno disebabkan juga oleh Polda Jabar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, mengatakan, penolakan Susno Duadji dalam proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan merupakan tindakan melawan hukum.

"Apapun alasannya, tidak bisa dan tidak boleh warga negara yang sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) dari Mahkamah Agung, lari dari proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan," katanya.

Susno Duaji dan pengacaranya bisa saja memiliki penilaian lain atas keputusan MA, namun demikian, mereka berkewajiban untuk menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan.

"Lari dari proses hukum yang dilakukan Kejaksaan bukanlah langkah yang tepat. Sikap itu justru tidak hanya memperumit proses penegakan hukum yang berjalan, tetapi juga memperburuk wibawa hukum itu sendiri," tuturnya.

Imparsial menilai berlarut-larutnya proses eksekusi oleh Kejaksaan tidak bisa dilepaskan dari sikap permisif dan melindungi Kapolda Jawa Barat terhadap Susno Duadji. Sikap Polda Jabar itu merupakan langkah yang tidak baik dan mencederai proses penegakan hukum.

Aparat kepolisian seharusnya membantu Kejaksaan dalam melakukan proses eksekusi, dan bukan malah menghambatnya, ujar Poengky.

Sebelumnya pada Rabu (25/4) tim jaksa gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, gagal mengeksekusi Susno dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, setelah mendapatkan perlawanan alot hingga akhirnya Susno dibawa ke Polda Jabar karena meminta "perlindungan".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement