Jumat 12 Apr 2013 12:11 WIB

Menhan: Kasus LP Cebongan Bukan Pelanggaran HAM

Rep: Heri Purwata/ Red: Citra Listya Rini
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro
Foto: republika.co.id
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro bersikukuh kasus di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, bukanlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia  mempersilakan aparat melakukan penyidikan hingga tingkat atas terkait insiden yang menewaskan empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut.

"Sudah seperti yang saya katakan, berpegang pada UU HAM, yang dimaksud pelanggaran HAM berat adalah penghilangan nyawa tingkat etnis, ras dan orang banyak. Selain itu, pelanggaran HAM juga berupa penghilangan nyawa yang dilakukan secara sistematik. Dalam kasus ini prajurit melakukan aksi pembuhuhan secara spontan dan tidak dilakukan terencana," kata Purnomo ketika dijumpai di Ganjuran, Bantul, Jumat (12/4).

Purnomo menambahkan pihaknya menganggap tidak perlu dilakukan pengadilan HAM untuk tragedi di LP Cebongan. Sehingga 11 anggota Kopasus Grup II Kandang Menjangan Kartasura cukup menjalani Pengadilan Militer berat.

"Pengadilan Militer sudah sangat berat karena mereka akan dikenai sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta ketentuan pidana lain," ujar Purnomo.

Purnomo menjamin dalam pengadilan militer nanti akan digelar secara transparan dan terbuka sesuai prinsip KUHP dan KUHPM. Jadi, kata dia, semua orang bisa melihat jalannya persidangan nanti. 

Prinsip mereka yang bersalah harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski demikian jangan sampai kita menegakkan hukum tetapi ujungnya malah melanggar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement