Kamis 05 Sep 2013 20:21 WIB

MA: Hormati Vonis Kasus Cebongan

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Heri Ruslan
Gayus Lumbuun
Gayus Lumbuun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Militer Yogyakarta yang memvonis para pelaku, Serda Ucok dengan hukuman 11 tahun penjara, Serda Sugeng dan Koptu Kodik masing-masing 8 tahun dan 6 tahun penjara.

 ''Semua pihak harus menghormati dan menerima proses ini,'' kata Hakim agung Gayus Lumbuun yang juga menjadi salah satu anggota tim pemantau MA  di Jakarta, Kamis (5/9/).

''Kami meminta warga Yogyakarta yang kerap melakukan aksi demonstrasi membela para prajurit Kopassus tersebut untuk juga menghormati putusan pengadilan,'' ujar Gayus yang menjelaskan hakim-hakim yang mengadili para prajurit baret merah itu telah menjalankan tugasnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Termasuk pertimbangan vonis yang lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

''Kami menilai hakim tentu punya pertimbangan, putusan seperti ini telah dilakukan dengan mekanisme yang tepat sesuai hukum acara pidana. Putusan tingkat pertama harus dihormati karena memasuki satu proses yang instrumennya memenuhi,'' terang Gayus yang menyarankan jika pihak yang berperkara tidak puas terhadap putusan tersebut untuk mengajukan banding.

 ''Para hakim telah menjalani tugasnya secara independen dan tidak terpengaruh gangguan-gangguan sidang yang mungkin ada,'' tegas Gayus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement