Kamis 05 Sep 2013 11:03 WIB

Sidang Vonis Kasus LP Cebongan Dipadati Pengunjung

Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, dipadati ratusan pengunjung hingga meluber ke halaman.

Sidang yang dijadwalkan digelar hari ini yakni untuk berkas satu dengan terdakwa eksekutor Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.

Sidang berkas satu ini dipimpion Majelis Hakim dengan Ketua Letkol Chk Joko Sasmito di ruang utama Pengadilan Militer.

Sedangkan sidang berkas dua berlangsung di ruang sidang dua dengan menghadirkan lima terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk (K) Farida Faisal SH MH dan hakim anggota Mayor Laut (Kh) Hari Aji Sugianto SH serta Mayor Sus M.Idris SH.

Ratusan pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang, mengikuti jalannya persidangan dengan melihat "tv monitor" yang disediakan di luar ruangan.

Jalannya sidang ini juga diwarnai dengan aksi dari sejumlah organisasi masyarakat seperti FKPPI, Pemuda Panca Marga, Pemuda Pancasila dan sejumlah ormas lainnya untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa.

Massa pengunjuk rasa ini juga melakukan orasi mendesak hakim agar membebaskan seluruh terdakwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement