Kamis 05 Sep 2013 13:01 WIB

Jelang Vonis, Massa Pendukung Kopassus Blokir Jalan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Anggota Organisasi Massa (Ormas) memblokir jalan saat menggelar aksi dukungan untuk Kopassus ketika dilaksanakan sidang kasus penyerangan Lapas 2B Cebongan di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (22/8). Aksi dengan membloki
Foto: Antara
Anggota Organisasi Massa (Ormas) memblokir jalan saat menggelar aksi dukungan untuk Kopassus ketika dilaksanakan sidang kasus penyerangan Lapas 2B Cebongan di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (22/8). Aksi dengan membloki

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Ratusan massa pendukung Kopassung melakukan aksi blokir jalan di depan gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9). Aksi blokir jalan tersebut dilakukan oleh puluhan elemen masyarakat.

Berdasarkan pantauan, mereka menutup jalan dengan memarkirkan kendaraan roda dua dan roda empat. Sehingga, kepolisian mengalihkan arus lalu lintas. 

Massa pendukung Kopassus juga meminta majelis halim untuk membebaskan 12 anggota Kopassus dari tuntutan. Massa telah melakukan aksinya sejak persidangan akan dimulai. 

Menurut mereka, para terdakwa merupakan pahlawan lantaran telah memberantas premanisme di Yogyakarta. Dalam orasinya, mereka juga membawa berbagai spanduk untuk mendukung para terdakwa. 

Agar arus lalu lintas lancar, kepolisian mengalihkan arus lalin di dua titik. Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti, mengatakan pengalihan arus lalu lintas dilakukan di sebelah utara dan selatan gedung pengadilan. 

Anny mengatakan, pengalihan arus lalin di sebelah selatan akan dilakukan di perempatan ringroad. yakni di Jalan Ketandan atau Jalan Wonosari. Pengguna jalan akan dialihkan melalui Jalan Wonosari-Berbah, serta melalui depan Polsek Banguntapan hingga Gedongkuning. 

Sedangkan untuk pengalihan di sebelah utara, yakni melalui perempatan ringroad di Blok O Janti dan timur JEC. "Yang dari arah Janti akan dialihkan menuju JEC yang tembus ke Jalan Kusumanegara atau dapat menuju terminal Umbulharjo," kata Anny. 

Sementara itu, hingga siang ini pembacaan putusan vonis atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik masih dilakukan. Sedangkan, di ruang sidang lainnya juga digelar pembacaan vonis atas terdakwa Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement