Rabu 10 Apr 2013 21:46 WIB

Laporan Amnesti Internasional Terkait Hukuman Mati di Indonesia

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mansyur Faqih
Hukuman mati
Hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Amnesty Internasional mengeluarkan laporan mengenai mulai maraknya lagi penggunaan hukuman mati. Seperti dilansir New York Times, laporan setebal 60 halaman itu juga menyinggung mengenai hukuman mati di Indonesia. 

Sekertaris Jenderal Amnesty Internasional, Salil Shetty menjelaskan, praktik hukuman mati kebanyakan diberikan pada terpidana narkoba dan terorisme. Amnesty mengatakan, pemerintah di Jakarta tahun sekarang sedang menanti eksekusi mati warga asing yang tersangkut persoalan narkoba. 

Salah satunya adalah warga negara Inggris, Lindsay Sandford. Praktik hukuman mati di Indonesia adalah dengan menggunakan peluru tajam.

Dibeberapa negara lain, Amnesty melanjutkan, hukuman mati tetap konsisten dijalankan. Amerika serikat (AS) adalah salah satu negara yang tidak peduli dengan desakan penghapusan hukuman mati. Paman Sam pada 2012 mengeksekusi 43 terpidana.

Jumlah itu lebih rendah ketimbang Arab Saudi, yakni 79 terpidana. Sedangkan Yaman, Sudan dan Afganistan serta Somalia, juga masih menerapkan hukuman mati, walau jumlah terpidana mati berkisar di angka 14 sampai 28 terpidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement