REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap sengketa gugatan terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Depok di 2010, sudah selesai. Sengketa yang sudah berlalu dua tahun itu dianggap sudah berakhir seiring dengan proses Pemilukada Depok 2010 yang berjalan dengan benar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Depok Suparyono mengatakan, proses berlangsungnya Pemilukada Depok kemarin sudah berjalan sesuai prosedur.
Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad memenangkan perolehan suara.
''Saya tidak melihat itu ada masalah. Semua sudah benar. Menurut saya jelas,'' ujar Suparyono kepada Republika, di Depok, Rabu (3/4).
Dia menjelaskan, terkait adanya gugatan yang menyebut DPRD Depok telah menyalahgunakan wewenang, tidak lah benar. Menurutnya, DPRD bekerja sesuai dengan ketetapan Kemendagri.
Argumen gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok untuk membatalkan majunya pasangan calon dengan nomor urut tiga karena adanya pemberian suara ganda oleh sebuah partai pun, ternyata tidak diterima MK. ''Sebab MK dan Kemendagri juga menyatakan pasangan Nur Mahmudi sudah menang,'' ucapnya.
Suparyono mengatakan, jika DPRD tidak mau menandatangani surat pengajuan pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Depok Terpilih, maka pelantikan Nur-Idris langsung dilaksanakan di bawah Mendagri. ''Tapi kan DPRD sebagai perwakilan rakyat harus turut,'' kata Anggota Komisi B DPRD Depok ini.