Ahad 31 Mar 2013 17:21 WIB

Komnas HAM Khawatirkan Keselamatan Korban Perkosaan di Sel Mapolres Poso

Komnas HAM
Foto: Antara/Reno Esnir
Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkhwatirkan keselamatan korban pemerkosaan di dalam sel Mapolres Poso, Sulawesi Tengah, karena selama ini ada indikasi pengancaman dari pelaku yang merupakan oknum anggota Polri.

Komisioner Komnas HAM Siane Indriani yang dihubungi dari Palu, Minggu, mendesak kepolisian agar segera menindak pelakunya.
Hal ini, katanya, juga agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat mengingat kondisi Kabupaten Poso yang masih sensitif.
Siane juga mengatakan kasus pemerkosaan di ruang tahanan Polres Poso merupakan sebuah tragedi.
"Seharusnya polisi memberikan perlindungan kepada tahanan, bukannya justru memperkosa," katanya.
Dia mengatakan hal itu tidak bisa ditoleransi, dan Kapolres Poso harus segera menindak pelaku. "Kalau terbukti pecat pelakunya," katanya.
Selain itu, dia juga meminta publik turut mengawasi kasus tersebut.
 Komnas HAM juga terus memantau kasus ini bahkan Siane sudah bertemu dengan korban F dan rekannya Y yang keduanya adalah tahanan kasus narkoba di Polres Poso sejak dua bulan silam.
F adalah korban pemerkosaan pada 23 dan 24 Maret 2013, sedangkan Y adalah saksi yang saat itu disuruh keluar ketika pelecehan seksual itu akan terjadi.
Korban F dan saksi Y sudah menceritakan secara detil kronologisnya dengan perasaan takut kepada Komnas HAM.
F mengaku diperkosa dua kali oleh Ah dengan ancaman todongan pistol di kepala.
Selain itu dua oknum aparat lainnya juga berupaya memperkosa perempuan berusia 24 tahun ini.
Korban juga merasa takut dengan ancaman hukuman mereka diperberat jika menyampaikan kasus yang dialaminya kepada Komnas HAM.
Selain itu, ayah korban juga ingin agar masalah yang dinilai mencemarkan harga diri anaknya tidak dibesar-besarkan karena akan menambah rasa malu.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan "jemput bola" dengan menawarkan perlindungan kepada korban yang diyakini mengalami ketakutan dan trauma.
"Pemulihan psikologis dan medis mutlak dilakukan untuk memulihkan traumanya," kata Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia.
Jaminan pengamanan atas keselamatan korban akibat ancaman pelaku harus dapat dijamin LPSK agar korban dapat memberikan keterangan atas perkosaan yang dialaminya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement