REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto mulai merehabilitasi narapidana pemakai narkoba. Hal ini sebagai tindak lanjut kesepakatan dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu.
"Kami sudah menjalankan kesepakatan itu dan saat ini sudah ada tujuh orang pasien yang merupakan napi narkoba yang kami rehabilitasi untuk tahap pertama," kata Direktur RSJKO Soeprapto Bengkulu Bina Ampera Bukit di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan, jumlah narapidana (napi) yang tercatat sebagai pemakai narkoba yang ditahan di Lapas Klas IIA Malabero Kota Bengkulu mencapai 300 orang.
Namun, tahap pertama dengan keterbatasan fasilitas dan pendanaan, jumlah pasien yang direhabilitasi tahap pertama sebanyak tujuh orang.
Selain itu, jumlah pasien yang dirawat di RSJKO juga cukup banyak, mencapai 210 orang, termasuk pasien yang mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan rehabilitasi terhadap narapidana pemakai narkoba perlu didukung seluruh pihak.
"Perlu dukungan semua pihak, karena bagaimanapun mereka itu orang sakit yang butuh penyembuhan," katanya.
Dengan rehabilitasi diharapkan para napi dapat terbebas dari ketergantungannya setelah selesai menjalani masa tahanan dan dapat kembali kepada masyarakat dengan sembuh dan produktif.