REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamhi meringkus sebanyak 48 tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka yang ditangkap dalam rentan waktu empat bulan (Januari-April) terbagi dalam 43 pengungkapan.
Ke-48 tersangka tersebut dihadirkan dalam rilis di Mapolres Cimahi, Rabu (29/4). "Mereka kita hadirkan dalam rilis ini dan tetap mengacu pada protokol kesehatan, jaga jarak dan mereka mengenakan masker," kata Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana kepada para wartawan.
Dari 43 kasus yang berhasil diungkap ini, Yoris mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita yaitu 916,874 gram sabu-sabu, 1.577 gram ganja, 11 butir ekstasi, narkoba jenis baru yaitu kratom, tembakau sintetis sebanyak 329,98 gram, dan 32.439 butir obat keras.
"Mereka merupakan pengedar dan bandar narkoba. Sebagian besar transaksi dengan sistem terputus dan peredarannya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat," ujar dia.
Yoris mengatakan, dari 48 tersangka yang diringkus ada dua tersangka berstatus residivis karena baru keluar dari lapas setelah melalui proses asimiliasi dari Kemenkum HAM beberapa waktu lalu. Keduanya, kata dia, diringkus dalam sebuah penangkapan di Kota Cimahi beberaa waktu lalu. "Keduanya kita tahan dan diproses hukum. Meski dalam situasi wabah corona kami tidak akan mengendurkan razia terhada para pengedar dan bandar narkoba," kata dia.
Dari 48 tersangka, Yoris mengatakan, terdapat dua peremuan berstatus ibu rumah tangga. Para tersangka, lanjut Yoris, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayau 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.