REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung menggerebek sebuah kamar hotel ternama di Jalan Kartini Kota Bandar Lampung, Ahad (26/4) dini hari. Lima orang, dua pria dan tiga perempuan sedang pesta narkoba di bulan Ramadhan dan masa pandemi virus corona (Covid-19).
Kelima tersangka tersebut digelandang ke markas Dirnakoba Polda Lampung. Tiga perempuan bersama dua pria tersebut disebut sebagai perempuan panggilan. Dua pria yang digerebek pesta sabu dan ekstasi tersebut sedang on.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Adhi Purboyo membenarkan penangkapan lima orang yang sedang pesta narkoba di sebuah hotel ternama di Kota Bandar Lampung saat bulan Ramadhan masa pandemi COvid-19. “Ada penangkapan di hotel itu. Lima orang saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata Adhi kepada wartawan di Bandar Lampung, Selasa (28/4).
Keterangan yang diperoleh, petugas telah mencurigai kehadiran tersangka di hotel tersebut. Petugas menungga waktu yang tepat untuk menggerebek kelimanya di sebuah kamar yang telah dicurigai. Saat digerebek di kama hotel, kelimanya sedang berjoget diiringi suara dentuman musik. Mereka pesta sabu dan ekstasi bersama perempuan panggilan.
Polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan alat hisab atau bong. Saat digerebek, kelimanya tidak berdaya dan menyerahkan diri karena memang lagi dimabuk pesta narkoba.
Informasi yang diterima polisi, seperti diungkapkan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Teddy Rachesna, berkat ada pengaduan dari masyarakat bahwa mereka akan menyewa kamar hotel untuk melampiaskan nafsu pesta narkoba malam itu. Hasil tes urine kelima tersangka tersebut positif mengkonsumsi narkoba.