REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Peru yang merupakan tahanan narkotika Polda Bali. Kepala Seksi Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan korban meninggal pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 15.15 WITA di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Bali.
"Korban atas nama VVRDP (32 tahun) yang merupakan seorang mahasiswi asal Peru yang sedang berlibur di Bali," kata Stefanus, Rabu (17/8/2022).
Dia mengatakan penyebab kematian perempuan kelahiran Peruana tersebut adalah kegagalan fungsi tubuh yang secara menyeluruh. Kegagalan itu menyebabkan gangguan fungsi ginjal dan gangguan terhadap fungsi hati serta susunan saraf sampai ke otak pasien.
Menurut keterangan Stefanus, korban tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 18.30 WITA dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 960. Pada saat itu, petugas bea cukai mencurigai seorang penumpang perempuan yang melewati pemeriksaan dan dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan korban, petugas menemukan satu koper warna silver bertuliskan National Geographic yang dibawa oleh VVRDP. Di dalamnya ditemukan satu alat penggiling warna merah marun yang berisi bubuk hijau lumut, satu kemasan warna kuning yang bertuliskan geniusyang di dalamnya berisi dua butir tablet/pil warna kuning bertuliskan containsthcyl, satu buah kemasan merah bertuliskan Skitles yang di dalamnya berisi permen jeli berbagai warna dengan jumlah 19 biji.
Selain itu, terdapat juga satu bungkus kemasan kertas warna cokelat yang di dalamnya berisi dua buah plastik bening yang berisikan kue brownies warna cokelat tanpa bungkus dan satu bungkus kue brownies warna cokelat dibungkus plastik bening. Barang tersebut diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhan sebanyak 231,65 gram.
Setelah itu Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali. Pada hari Senin (8/8/2022) sekitar pukul 23.30 WITA, korban mengonsumsi obat yang bukan merupakan barang bukti sitaan. Korban lalu mengalami sakit perut dan muntah-muntah.
Melihat kondisi korban yang lemas tersebut, petugas lalu menghantar korban ke RS Bhayangkara pada jam 23.30 WITA oleh petugas piket untuk berobat.
Setelah itu, kata Satake Bayu, pada pukul 05.00 WITA kondisi korban belum stabil dan masih mengalami muntah-muntah, serta kejang, sehingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sekira pukul 05.30 WITA, korban mendapatkan perawatan di IGD RSUP Sanglah karena kondisinya mengalami penurunan.
Pada pukul 13.30 WITA, korban diobservasi di ruang Intermedit untuk mendapatkan perawatan yang intensif. Menurut keterangan Kombes Satake Bayu, keluhan almarhum saat di IGD Rumah Sakit Bhayangkara adalah pusing, lemas dan menggigil dan memiliki riwayat depresi akut dan Skizofrenia.
Korban juga mengaku sering mengonsumsi obat sentraline, bupropion dan qietiapine. Pasien dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Prof Ngoerah Denpasar Bali oleh Dokter pada hari Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 15.15 WITA.