Jumat 22 Mar 2013 15:02 WIB

Pengacara: Susno Tak Akan Gubris Perintah Eksekusi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Komjen (purn) Susno Duadji menegaskan, kliennya tak akan menggubris semua surat panggilan untuk melaksanakan perintah eksekusi.

Terpidana sejumlah kasus korupsi ini melihat semua upaya eksekusi tersebut tidak sah secara hukum. Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi menjelaskan, sejak surat pertama hingga ketiga yang dikirim oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel),  semuanya dianggap cacat hukum.

Setidaknya ada empat poin kesalahan kejaksaan dalam memproses kasus kliennya ini. “Pertama, soal kesalahan ketik dalam surat panggilannya,” kata dia.

Fredrich menjelaskan, pada surat panggilan pertama tanggal 11 Februari 2013 nomor perkara yang dituliskan adalah 801. Sedangkan, kata dia, kasus yang mendera kliennya bukan perkara  bernomor 801 melainkan 899.

Kedua, pihak Kejari Jaksel seharusnya tak dapat melakukan eksekusi lintas wilayah. Menurutnya, Susno yang beralamat tinggal di Depok, Jawa Barat, hanya bisa dieksekusi Kejari di wilayah tersebut (Depok). Bukan oleh Kejari Jaksel.

Ketiga, penandatangan dalam setiap surat panggilan yang ditujukan kepada Susno telah dilakukan oleh orang yang tak berwewenang. “Arif ini bukan Kepala Kejari Jaksel, dia itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, kok dia yang nanda tangan, jelas tidak diperbolehkan,” ujar dia.

Terakhir, Kejari Jaksel telah dianggap melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait  nasib Susno. Dia mengatakan, sebagai pemutus hukum tertinggi di negara ini, MA telah mengeluarkan amar yang sama sekali tidak menyebutkan bahwa Susno harus ditahan.

Putusan MA hanya menolak kasasi yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun kliennya. Menurutnya, Susno hanya harus mambayar ganti rugi biaya perkara sebesar Rp 2.500.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement