REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi seorang terpidana mati tindak kejahatan narkoba, Kamis (14/3) malam di Kepulauan Seribu, Jakarta. Diketahui, gembong narkoba internasional asal Nigeria bernama Adami Wilson alias Abu ini diesksekusi dengan cara ditembak mati.
"Iya, dia terpidana mati kasus penyelundupan seribu gram heroin. Tapi bukan itu saja, dia juga didakwa atas penyelundupan 8,9 kilogram sabu-sabu," ujar Jaksa Agung Basrie Arief di Jakarta, Jumat (15/3).
Menurutnya, Abu merupakan tervonis mati pada 2004 lalu. Karena proses administrasi dan hukumnya telah rampung, terdakwa baru divonis kemarin.
Abu sempat ditahan di lapas Nusakambangan. Hingga kemudian dipindahkan ke Lapas Tangerang. Abu menerima vonis di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2004.
"Eksekutornya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Basrie.
Abu merupapkan satu dari sekian puluh terpidana mati kasus narkoba yang divonis di Indonesia. Basrie berujar, eksekusi pada terpidana mati lainnya akan dilakukan secepatnya.