REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panwaslu melakukan klarifikasi terhadap pasangan cagub dan cawagub terpilih Aher-Deddy Mizwar atas pelaporan penggunaan APBD 2013 untuk bantuan sosial desa sebesar Rp 100 juta yang diduga disalahgunakan dan dikucurkan hingga sehari sebelum hari pencoblosan.
Namun Tim advokasi cagub dan cawagub terpilih menampik dugaan tersebut dengan alasan bantuan sosial yang dikucurkan tidak signifikan menaikkan perolehan suara.
Ketua Tim Advokasi Aher-Demiz, Sabar Muslihat mengatakan sangkaan pelanggaran bantuan desa hanya sebanyak 50 desa saja dari 5.923 desa yang ada di Jawa Barat. Sehingga bantuan ini tidak secara masif mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan nomor empat pada (24/3) lalu.
Hal itu terbukti karena sembilan dari sepuluh desa di Kabupaten Cirebon yang mendapatkan kucuran dana bantuan sosial bukan pasangan nomor empat yang menang, melainkan pasangan Rieke-Teten.
Begitu juga bantuan desa yang dikucurkan di Kabupaten Cianjur, pasangan nomor tiga menang di daerah tersebut dengan suara terbanyak.
Selain itu bantuan tersebut merupakan program pemerintah yang telah direncanakan sejak 2012 lalu. "Akan salah, jika pemerintah tidak jadi mengucurkannya," ujarnya di Sekretariat Panwaslu, Jl Turangga, Bandung (5/3).
Namun pihaknya tidak mengetahui persis prosedur pencairan dana tersebut karena pemerintah provinsi yang mengetahui secara rinci prosesnya. Menurutnya, tidak adanya TPS yang mengajukan keberatan hasil perolehan suara sebagai sebuah hal positif.
Sabar belum mengetahui keputusan akhir dari pelaporan kasus tersebut. Namun pihaknya akan siap memenuhi panggilan berikutnya jika pernyataannya masih dibutuhkan.