Senin 03 Mar 2025 16:12 WIB

DPR Gelar Rapat Bahas Bakamla Jadi Indonesia Coast Guard

Negeri sebesar ini harus segera memiliki undang-undang yang mengatur keamanan laut.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Besar Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Markas Besar Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Irvansyah untuk membahas ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut. Panja DPR memproyeksikan Bakamla sebagai Indonesia coast guard.

"Pada hari ini Bakamla akan memberikan pemaparan kepada kami dalam rangka maksud dan tujuan menghadirkan regulasi yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Keamanan Laut," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Baca Juga

Aher menjelaskan, rapat pembahasan untuk menghadirkan RUU Keamanan Laut, karena Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah perairan yang mendominasi luas wilayahnya. "Negeri sebesar ini dengan lautan yang menjadi kebanyakan atau mayoritas teritorinya harus segera memiliki undang-undang yang mengatur keamanan laut," ucapnya.

Oleh karena itu, Aher menekankan peran Bakamla sebagai penjaga keamanan laut (coast guard) Indonesia perlu mendapatkan penguatan dalam menghadapi ancaman keamanan nonmiliter dan berasal dari aktor nonnegara. Selain itu, juga dalam rangka menanggulangi berbagai bentuk pelanggaran keamanan laut tersebut.

"Keamanan laut tersebut hadir dalam bentuk kelembagaan namanya coast guard Indonesia yang sampai saat ini kalau lihat paparan tadi belum ada satu perundang-undangan yang menyatakan sesungguhnya siapa coast guard Indonesia atau lembaga yang mana coast guard Indonesia tersebut," ujar Aher.

Dia pun menekankan peran Bakamla sebagai coast guard Indonesia itu perlu dilegitimasikan dalam regulasi resmi melalui RUU Keamanan Laut. Pasalnya, Bakamla selama ini dalam praktiknya telah menjalankan fungsinya sebagai coast guard.

Termasuk, lanjut dia, ketika Presiden RI Prabowo Subianto melakukan joint statement (pernyataan bersama) dengan Presiden China Xi Jinping pada akhir tahun lalu. Dengan demikian, kata Aher, selain penting menghadirkan coast guard Indonesia di bawah naungan undang-undang, pada saat yang sama Bakamla yang sudah menjadi embrionya segera di dalam undang-undang tersebut dinyatakan sebagai coast guard Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement