Sabtu 15 Mar 2025 16:37 WIB

Panja Komisi I DPR Ngebut Bahas RUU TNI di Hotel

Menurut TB Hasanuddin, pembahasan RUU TNI dimulai sejak Jumat hingga Ahad (16/3/2025)

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (Panja RUU TNI) meliputi Komisi I DPR RI dan perwakilan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI. Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan pembahasan RUU TNI terkesan ngebut karena juga diadakan pada akhir pekan.

Menurut Hasanuddin, pembahasannya dimulai sejak Jumat (14/3/2025). Pun Panja Komisi I DPR jugaa masih membahasnya pada Sabtu (15/3/2025) hingga Ahad (16/5/2025).

Baca: Kontroversi Promosi Letkol Teddy dan Utak-atik Legalitas Seskab

"Kemarin lebih banyak dibahas intens itu tentang umur, masa pensiun. Kemudian dibicarakan juga dihitung variabel bagaimana kalau bintara, tamtama, pensiun umur sekian, dan sebagainya," ucap Hasanuddin saat ditemui sebelum rapat panja di sebuah hotel Jakarta, Sabtu.

Mengenai usia pensiun, Hasanuddin menjelaskan, terdapat pengurangan dan penambahan masa pensiun. Namun, ia mengaku, lupa mengenai detailnya. Politikus PDIP tersebut menjelaskan, pembahasan mengenai usia pensiun prajurit TNI juga sudah dibahas dengan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan tidak ada hambatan apabila terdapat rencana perubahan masa pensiun.

Baca: Kolonel Djefri Marsono Hanok Berpulang, Pangdam Hingga Menteri Berduka

"Dengan catatan, biasanya pensiun ini terus kan. Jadi, tiap tahun, bahkan tiap hari ada yang pensiun sesuai dengan umur masing-masing. Tentu akan menjadi bahan pertimbangan nanti input dan output-nya," ucap Hasanuddin.

Setidaknya ada tiga poin penting yang diusulkan untuk dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI, perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI, dan penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI. Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025, menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Baca: Panglima Usul Kenaikan Pangkat Perwira Dipercepat, Jadi Danyon 34 Tahun

Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement