Sabtu 15 Mar 2025 20:02 WIB

Komisi I DPR Sebut TNI Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian

Dari semula 15, revisi UU TNI membolehkan prajurit duduk di 16 kementerian/lembaga.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga.

Menurut Hasanuddin, terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI. "Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujarnya di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga

Baca: Kontroversi Promosi Letkol Teddy dan Utak-atik Legalitas Seskab

Politikus PDIP tersebut menjelaskan,dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya mengatur 10 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Kemudian, pada revisi Undang-Undang TNI, direncanakan terdapat penambahan sebanyak lima kementerian/lembaga dari ketentuan undang-undang sehingga menjadi 15 kementerian/lembaga

Lalu pada pembahasan Panja RUU TNI, sambung Hasanuddin, ada penambahan satu lembaga lagi yang telah ditetapkan, yakni BNPP. Dengan demikian, apabila ada prajurit TNI aktif yang menduduki suatu jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut, Hasanuddin menyampaikan, prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan.

Baca: Kolonel Djefri Marsono Hanok Berpulang, Pangdam Hingga Menteri Berduka

"Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur," tutur kakak kandung Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement