REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Panitia Seleksi (Pansel) sudah membuka pendaftaran untuk menjadi Penasihat KPK periode 2013-2017 sejak hari ini. Para calon Penasihat KPK yang sudah mendaftar akan menjalani seleksi sebanyak lima tahap.
"Kami sudah rapat, salah satu tugasnya mencari Penasihat KPK masa bakti 2013-2017 dengan cakupaan tugas memberikan nasehat, masukan, pertimbangan serta penanganan kode etik pimpinan dan pegawai sesuai kepakarannya kepada KPK dalam tugas melaksanaakan kewenangan KPK," kata Ketua Tim Pansel, Imam Prasodjo, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2).
Imam Prasodjo memaparkan kriteria untuk calon Penasihat KPK ini, yaitu memiliki integritas, kompetensi, independensi dan jiwa kepemimpinan yang tinggi. Selain itu memiliki pengalaman kerja minimal selama 15 tahun pada hukum pidana, keuangan, perbankan, perdata, manajemen organisasi, teknologi informasi atau sistem audit secara kumulatif.
Untuk persyaratan umum, para pendaftar harus berusia minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu 7 Mei 2013. Pendidikan pun minimal harus setingkat Sarjana dan sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik sedikitnya lima tahun terakhir.
Sementara itu, salah satu anggota Tim Pansel, Yunus Husein, mengatakan para pendaftar akan melalui proses rekrutmen dan seleksi sebanyak lima tahap. Pada tahap pertama, para pendaftar akan memasuki seleksi administratif melalui pendaftaran yang disertai dengan pembuatan makalah minimal sebanyak 10 halaman.
Setelah itu ada seleksi kumulatif serta seleksi kompetensi dan integritas. Para pendaftar yang lolos tahap ini kemudian akan memasuki tahap selanjutnya yaitu dengan wawancara oleh Tim Pansel, tes simulasi dan tes kesehatan. "Setelah lolos dari tahap itu, terakhir wawancara dengan pimpinan KPK, lalu diumumkan ke publik hasil seleksinya. Jadi ada lima tahap," papar Yunus Husein.