REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akan ada pemberlakuan aturan baru dalam hal memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Aturan ini diturunkan ialah, berdasar pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012, Pasal 28 ayat 2 dan 3.
Dalam Perkap di atas disebutkan, perpanjangan SIM yang sudah lewat dari masa berlaku, maka pengajuannya sebagai SIM baru.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, akan tetapi bagi pemilik SIM yang hendak memperpanjang SIM mereka, namun sebelum habis dari tanggal masa berlakunya, maka tidak terkena pengajuan SIM baru seperti yang dimaksud dalam peraturan. ''Itu namanya diperpanjang,'' tutur Rikwanto, Kamis (21/2), di Mapolda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, maka untuk perpanjangan SIM tersebut, pelaksanaannya tetap masyarakat dapat dilakukan di tempat-tempat sebagaimana memperpanjang SIM. ''Perpanjangannya seperti biasa, bisa di Kantor-kantor Samsat Wilayah atau Layanan SIM Keliling,'' ujarnya.
Perpanjangan ini, maksimal satu hari sebelum masa berlaku SIM habis. Adapun penerapan aturan baru perpanjangan SIM seperti yang terdapat dalam Perkap ialah, dikenakan bagi pemilik yang masa berlaku SIMnya sudah habis. ''Jadi kalau SIM yang sudah lewat masa berlakunya, maka harus membuat pengajuan baru.''
Terkait akan diberlakukannya Perkap tersebut ialah bertujuan sebagai pengingat, agar masyarakat tidak lalai. Rikwanto menerangkan, jika Perkap ini mulai diterapkan nanti, tujuannya ialah sebagai pengingat agar masyarakat tidak lupa memperpanjang masa berlaku SIM mereka. ''Dulu itu masih toleransi, sekarang tidak,'' katanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat segera memperpanjang SIM mereka, sebelum habis masa berlakunya. ''Karena sudah kedaluarsa (perpanjangan lewat dari masa berlaku SIM), maka permohonan baru.''
Aturan dalam Perkap nomor 9 tahun 2012 Pasal 28 ayat 2 dan 3 sendiri, ialah berbunyi perpanjangan SIM yang sudah lewat masa berlaku, maka pengajuannya sebagai SIM baru. Tidak hanya pengajuan baru, layaknya membuat SIM baru, dalam peraturan tersebut juga, termasuk di dalamnya menyertakan pemeriksaan kesehatan dan tes mengemudi pemohon.
Sementara terdapat alasan pula terkait mengapa dalam aturan baru perpanjangan SIM, perlu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan tes mengemudi. ''Sebab dalam waktu lima tahun tersebut, kesehatan seseorang berubah,'' ujar Rikwanto.
Selain itu, keterampilan seseorang juga berubah. Dalam kurun waktu lima tahun, ada kemampuan keterampilan pengemudi yang membaik. Akan tetapi, ada juga yang mungkin malah memburuk.
Namun kepastian kapan mulai diberlakukannya aturan ini, kata Rikwanto, belum final pada 1 Maret mendatang. Dikatakan, peraturannya belum bisa diberlakukan segera.
Sebab masih memerlukan pengkajian kembali. Terutama dalam hal pembiayaan yaitu, pemeriksaan kesehatan pemohon SIM. Menurut dia, seharusnya pembiayaan ini pun, tidak lah membebankan masyarakat.
Selain masih diperlukan pengkajian, atas perkap, dibutuhkan pula proses penyosialisasiannya kepada publik. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi ini. ''Sosialisasinya sampai batas waktu tertentu,'' kata Rikwanto.
Ia menambahkan, kepolisian tentu akan memberitahukan kapan kepastian peraturan baru perpanjangan SIM ini mulai diberlakukan. ''Nanti akan diberitahukan kapan tanggal dan bulannya,'' imbuh Rikwanto.