Kamis 21 Feb 2013 11:18 WIB
Kasus korupsi impor daging sapi

Komunikasi dengan AF, Suami Istri Ini Dicegah KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).
Foto: Antara
AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami istri Denni P Adiningrat dan Elda Devianne Adiningrat dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan tersebut diduga karena Elda kerap berkomunikasi dengan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Ahmad Fathanah atau AF dengan telepon genggam milik Denni.

Pengacara Elda, John Pieter Nazar menjelaskan,  pembicaraan tersebut hanya untuk membahas rencana pertemuan dengan Mentan Suswono dan Luthfi Hasan Ishaaq di Medan. Melalui Ahmad Fathanah, pertemuan tersebut dapat terjadi.

"Oh (Denni) nggak ikut (dalam pertemuan Medan)," ujarnya.

Pertemuan di Medan ini terungkap usai Luthfi Hasan Ishaaq diperiksa sebagai tersangka. Pertemuan tersebut dihadiri Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Maria Elizabeth Liman, Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah.

Pertemuan ini diduga menjadi awal terjadinya suap yang dilakukan PT Indoguna Utama kepada Luthfi Hasan Ishaaq.

Selain menetapkan empat orang sebagai tersangka, KPK  melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang saksi. Elizabeth dan Elda di antaranya yang sudah dicegah. Termasuk, putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim yang saat ini sudah berada di luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement