Kamis 31 Jan 2013 17:01 WIB

LHI Lemah, Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, menjadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap daging impor di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena kondisi Luthfi Hasan Ishaaq yang kelelahan, kuasa hukum meminta agar pemeriksaan materinya ditunda. "Kami minta agar pemeriksaan materinya ditunda dalam kesempatan lain karena kami melihat kondisi Pak Luthfi masih kurang fit, mengantuk dan tertidur," kata salah satu kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, di KPK, Jakarta, Kamis (31/1).

Assegaf menambahkan dirinya dan Zainuddin Paru ditunjuk dan diminta sebagai kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq untuk mendampingi pemeriksaannya di KPK. Tapi karena penangkapan Luthfi dilakukan pada malam hari, makanya kondisi Luthfi tidak fit untuk melakukan pemeriksaan.

Mengenai penahanan yang diduga akan dilakukan terhadap Luthfi usai pemeriksaan, Assegaf mengaku, akan menerimanya jika memang sesuai prosedur. Namun ia mengaku, sudah meminta kepada penyidik agar Luthfi tidak dilakukan penahanan karena kliennya akan bersikap kooperatif terhadap setiap panggilan penyidik.

"Pengalaman kan menunjukkan selalu kalau penangkapan biasanya diikuti dengan penahanan. Kita sudah sounding kepada penyidik agar tidak ditahan, belum ditanggapi sampai sekarang," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement