REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Masyarakat sepertinya harus ekstra waspada terhadap aksi kejahatan konvensional. Pasalnya aksi kejahatan ini jamak dilakukan dengan modus yang beragam.
Seperti yang dialami oleh Ny Lina (73), warga Jalan Slamet Riyadi, Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, baru- baru ini.
Ia mengalami kerugian lebih dari Rp 150 juta rupiah, setelah sebagian hartanya ‘dikuras’ dua pencuri yang menyaru sebagai petugas pertahanan sipil (hansip).
Antara lain terdiri atas perhiasan emas dan berlian seberat sekitar 2 ons dan uang tunai Rp 9 juta. Kasus tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan aparat Polsek Ambarawa.
Ditemui di rumahnya, Rabu (23/1), ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi Selasa (22/1) pukul 09.30 WIB. Saat itu Lina berada di rumahnya yang tidak jauh dari kantor Kecamatan Ambarawa.
Saat kejadian berlangsung, korban merasa mengantuk sehingga tertidur di sofa ruang tengah, rumahnya. Tiba-tiba ada orang masuk berseragam Hansip.
Belum seberapa sadar karena terbangun dari tidur, lelaki berseragam hansip tersebut mengaku petugas yang datang untuk mensurvey pemasangan alat peng penangkal petir.
Lina yang masih kebingungan menuruti saja permintaan pelaku yang selanjutnya mengajaknya menuju ke bagian belakang rumahnya.
“Saya tidak sadar kalau dia mengelabui saya. Dia (pelaku) meminta saya menunjukan ruang belakang. Karena tembok ini akan di pasang kabel penangkal petir,” ungkapnya.
Selanjutnya dia memfoto saya dan bergegas pergi. Setelah oknum petugas hansip berlalu, ia pun bergegas mengecek kamarnya.
“Ternyata seluruh kamar saya sudah acak-acakan. Pintu almari saya juga ikut hilang, akibat dicongkel dan ada kunci almari yang masih tergantung,” imbuhnya
Aksi kawanan pencuri semakin masif. Setelah rumah milik Lina, giliran toko handphone Cahaya Celuler di Jalan Pemuda, Ambarawa milik Lambang Prakoso (33), dibobol pencuri.
Pelaku masuk dengan cara menjebol plafon, selanjutnya pelaku membongkar etalse kaca kemudian membawa kabur 30 unit hanphone merek Samsung dan Nokia serta Laptop.
Merasa dirugikan hingga Rp 39,8 juta, pemilik toko melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Ambarawa.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Pradana Aditya Nugraha menandaskan bila kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.
Adapun posisi Tim Resmob dari Polres Semarang hanya sebatas membackup kerja dari Unit Reskrim Polsek Ambarawa. "kini masih dalam penyelidikan Polisi,” lanjutnya.