Selasa 27 Nov 2012 18:01 WIB

KPK: Penetapan Tersangka Century Sesuai Prosedur

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menegaskan pernyataan penetapan dua orang tersangka dugaan korupsi dalam kasus Bank Century sudah sesuai dengan prosedur yang ada di KPK. Meskipun ia sendiri mengakui hingga saat ini sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) belum juga keluar.

"Kami tidak pernah bilang ini menurut sprindik, memang belum pernah dilaporkan sudah keluar sprindiknya," katanya saat ditemui di Istana Negara, Selasa (27/11).

Menurutnya, pernyataan adanya dua tersangka kasus Bank  Century tidak bisa dibilang illegal. Ia pun keberatan jika ada pihak yang masih mempersoalkan hal tersebut dan hendak membawanya ke jalur hukum yakni pra-pereadilan. "Silakan. Sekarang kalau ada yang mempersoalkan silakan challenge kami di bidang hukum," katanya.

Menurutnya, sebelum KPK memaparkan dihadapan tim pengawas Bank Century, KPK sudah melakuan ekspose lanjutan. Disepakati bahwa dalam perkembangannya ada peristiwa tindak pidana dan ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Dari situ, bisa dirumuskan surat bahwa ditemukan peristiwa tindak pidana, ada pihak yang dipertanggungjawabkan.

Bambang juga menampik pimpinan KPK mengejar waktu laporan ke tim pengawas Century. "Kami hanya menjalankan apa yang menjadi pekerjaan dan tanggung jawab kami, dan ini sudah selesaikan. Jangan mempersoalkan hal-hal yang sifatnya prosedural," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement