Senin 05 Nov 2012 21:28 WIB

Parpol tak Lolos Verifikasi Bentuk Koalisi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Konfederasi parpol, ilustrasi
Konfederasi parpol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa partai politik (parpol) yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lolos verifikasi membentuk koalisi. Mereka bersatu untuk memperjuangkan nasib agar dapat terus melaju ke tahapan verifikasi faktual.

Koalisi tersebut menunjuk I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU sebagai mediator. Mereka kembali menemui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan putusan KPU yang dinilai cacat hukum dan tidak adil.

Menurut Putu, koalisi parpol tersebut menginginkan KPU menanggapi dengan cepat rekomendasi Bawaslu. Yang menyebutkan bahwa 12 parpol tidak lolos verifikasi bisa diikutsertakan dalam verifikasi faktual. 

"Agar rangkaian pemilu tidak tertunda, maka KPU harus sesegera mungkin mengakomodir rekomendasi Bawaslu," kata Putu.

Dia menilai KPU tersandera atas kebijakan mereka sendiri. Karena memaksakan membuat kluster pengumuman berulang kali. Harusnya, ketika verifikasi administrasi diumumkan, kalau memang aspek keanggotaan belum dituntaskan, KPU bisa menundanya hingga verifikasi faktual. Dengan meloloskan ke-34 parpol yang diverifikasi secara bersamaan.

"Kalau nanti hasil verifikasi faktual banyak yang gugur, atau hanya dua atau tiga partai yang lolos tidak masalah," ungkap Putu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement