REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi III Martin Hutabarat mendukung tindakan Polri untuk mengentikan kasus Simulator SIM.
Sebab menurutnya sikap Polri yang menghentikan penyidikan kasus Simulator SIM dan menyerahkan sepenuhnya penanganannya pada KPK sudah benar.
Polri menurutnya sudah mendudukkan kasus ini pada proporsinya sesuai dengan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dan tidak bersikukuh lagi untuk menanganinya berdasar pada pasal 109 KUHAP.
"Saya kira ini sudah sesuai dengan maksud dari arahan Presiden SBY dua minggu lalu. SBY pasti paling gembira mendengar sikap Polri ini, karena wibawanya dipertaruhkan di kasus ini. Kedepan saya kira apabila ada soal-soal teknis yang menyangkut pelaksanaannya tidak akan menjadi masalah lagi antara Polri dengan KPK,"ujarnya pada Republika, Selasa (22/10).
Pasalnya, kasus simulator ini sudah terlalu lama menyandera Polri. Institusi Polripun jadi ikut terseret sehingga menimbulkan rasa tidak puas yang meluas di kalangan masyarakat.
"Sesudah Polri tidak lagi menangani kasus simulator ini, Polri saya kira perlu membuat tindakan-tindakan terpuji yang dapat memulihkan kredibilitasnya. Karena bagaimana pun Polri masih sangat diperlukan oleh masyarakat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan," tegas Martin.