Senin 22 Oct 2012 10:58 WIB

Kejati Lampung Belum Berhasil Ciduk Satono

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah
Satono, Bupati Lampung Timur non-aktif.
Foto: inilampung.com
Satono, Bupati Lampung Timur non-aktif.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Berbagai upaya terus dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menangkap terpidana korupsi APBD senilai Rp 119 Miliar, Satono. Namun sudah setengah tahun, mantan bupati Lampung Timur itu juga belum berhasil ditangkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasi penkum) Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, mengatakan pihaknya masih konsentrasi untuk mengejar dan menemukan terpidana 15 tahun perkara korupsi APBD.

"(kami) tetap memprioritaskan penangkapan Satono," katanya, Senin (22/10).

Ia mengatakan bila terpidana Satono dapat ditangkap, aparat Adhyaksa ini baru akan mengeksekusi harta dan aset milik Satono. Saat ini kejati sedang menginventarisasi harta benda dan aset milik Satono, untuk pada saatnya akan dilakukan eksekusi penggantian uang Rp 10,5 miliar.

Satono, mantan bupati Lampung Timur, sudah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara 15 tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar dalam kasus pemindahan dana kas daerah APBD kabupaten yang dipimpinnya ke Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana. Namun, pada 9 April 2012, saat aparat kejaksaan mau mengeksekusi putusan MA, Satono kabur.

Kejati menetapkan bekas bupati tersebut buronan.

Sebelumnya, Kepala Kejati Lampung, Ajimbar, menyatakan pihaknya sudah mengetahui keberadaan Satono. Namun, tim kejati belum bisa menangkap karena menunggu waktu yang tepat.

Tak lama dari pernyataan Kajati ini, beredar kabar di kalangan pers, Satono sudah ditangkap, namun ditepis Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement