REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan membenarkan bahwa oknum jaksa bernama Rengga telah ditangkap oleh aparat Ditresernarkoba Polda Lampung.
"Setelah kita cek ke Polda, ternyata benar ada oknum jaksa yang ditangkap karena narkoba," katanya di Bandarlampung, Rabu (10/2).
Dia menjelaskan jaksa Rengga ditangkap di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandarlampung, pada Senin (8/2) pukul 15.30 WIB.
"Barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan plastik sisa pakai," kata dia.
Jaksa Rengga berdasarkan data kepegawaian terkini telah mendapat penugasan baru sebagai pejabat fungsional di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Lampung. Sebelumnya ia menjadi pejabat struktural pada Kejari Kaimana di Wilayah Papua Barat.
"SK penugasan di Kejari Pesawaran secara digital sudah keluar. Tapi untuk SK definitif dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas dari Kejati Papua Barat belum diterima," kata dia lagi.